January 18, 2025

Perdebatan Usia Ideal Menikah Di Indonesia
Berapa Usia Ideal Menikah?
#UsiaIdeal #bagian2
Oleh Bayu Vedha – Klinik Nikah Indonesia

Sebelum kita membahas berapa sih usia ideal menikah dalam islam, penting bagi kita untuk bisa mendudukkan sebuah amal ibadah sesuai dengan kondisi dan kesiapan ilmu kita. Karena apa yang Allah perintahkan dan yang Nabi kita ajarkan tidak akan pernah berbenturan dengan berbagai kondisi zaman.

Adapun riwayat usulan dalam standar usia pernikahan atau perkawinan telah menjadi bahasan yang serius dalam perundangan Negara kita.
Kondisi ini berkaitan langsung dengan temuan umum di lapangan tentang bahasan kesiapan usia menikah secara objektif. Seperti halnya ketika mencermati proses pengajuan peninjauan di Mahkamah Konstitusi negara kita, Yayasan Kesehatan Perempuan ( YKP) dan Yayasan Pemantauan Hak Anak (YPHA) meminta untuk menaikkan batas minimal usia menikah bagi perempuan menjadi 18 tahun. Dan hal ini pun juga muncul dalam sebuah jurnal studi Internasional (Journal of Social and Personal Relationship) di tahun 2012 yang mengatakan bahwa 25 tahun adalah usia ideal menikah.

Tidak hanya, YKP dan YPHA saja, bahkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Indonesia pun telah memiliki standar usia ideal menikah di Indonesia untuk perempuan, yakni minimal usia menikahnya 21 tahun.

Hal ini yang akhirnya bergulir menjadi proses yang serius dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR merevisi batas pernikahan anak yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1). MK menilai batas usia pernikahan perempuan dengan laki-laki.
Pada bahasan izin menikah UU No 1 Tahun 1974 mengatur usia perkawinan dalam tiga level sebagaimana diatur dalam Bab II tentang Syarat-Syarat Perkawinan.
1. Pada Level pertama diatur dalam Pasal 6 ayat (2) bahwa untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua. Artinya, pada level pertama ini, batas minimal usia perkawinan adalah 21 tahun. Artinya boleh menikah di bawah 21 tahun dengan syarat mendapatkan izin dari orang tua.

2. Level kedua berisikan tentang, perkawinan di bawah usia 21 tahun hanya dimungkinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun, dan keduanya mendapat izin dari kedua orang tua. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Perkawinan.

3. Level ketiganya adalah, jika ada pasangan yang ingin menikah di bawah usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, mereka harus meminta dispensasi kepada pengadilan berdasarkan putusan hakim atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak laki-laki atau pihak perempuan.

Pada akhirnya perihal ketentuan batas minimal usia perkawinan yang telah dimohonkan uji materi oleh beberapa pihak dikabulkan oleh MK untuk diteruskan dalam rapat paripurnake-8 tahun sidang 2019-2020 DPR RI . Dengan hasil putusanbahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama-sama usia 19 tahun. Hal ini berarti yang mengalami revisi UU adalah batasan usia minimal perempuan yang sebelumnya 16 tahun kini menjadi sama dengan laki-laki yaitu sama-sama minimal 19 tahun.

Adapun  yang berkenanan dengan UU ini masih memberikan kelonggaran atau dispensasi  untuk dibolehkan menikah dibawah batasan usia 19 tahun dengan syarat-syarat tertentu, semisal melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan. Harus disertai alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan.

Dari sini semakin jelas, bahwa pada dasarnya peran besar dari keluarga terutama kedua orang tua dalam pendidikan pranikah sangat kuat pengaruhnya. Karena dari izin orang tua lah dasar-dasar kebijakan untuk memutuskan kapan waktu yang tepat sebuah keluarga akan dimulai. Sehingga sisi-sisi keberkahan sebuah janji suci pernikahan lahir dari ridha dan peran besar orang tua, ternyata sisi psikologis hingga yuridis pun sangat memiliki peran besar dalam sebuah fondasi keluarga sakinah mawaddah, warahmah.

Lalu bagaimana dengan Islam memandang usia dalam pernikahan?

Selengkapnya silahkan disimak “Usia Ideal” Bagian 3 pada link berikut ini:

x