by

Semangat Nikah Muda? #bagian1

Oleh: Bayu Vedha – Klinik Nikah Indonesia
#NikahMuda #bagian1

Pernikahan adalah sebuah tahap yang sangat dinanti seseorang, ada yang memutuskan untuk menunda pernikahan adapula yang milih untuk menyegerakan pernikahan. Dalam hal ini termasuk nikah muda.

Setiap orang tentu memiliki alasannya sendiri untuk kedua pilihan besar tersebut, seperti halnya memutuskan untuk “Bersegera Menikah” tentu memiliki dorongan atau sebuah motivasi atau semangat tersendiri bagi orang tersebut untuk mewujudkannya.

Seperti yang kita tahu, banyak contoh disekitar kita yang melakukan pernikahan diusia muda, tentu bukan hal yang aneh karena keputusan tersebut telah dipikirkan baik-baik oleh kedua calon pengantin dalam memutuskan jalaninan hubungan yang keduanya dalam ikatan yang jelas dan diakui. Dan yang lebih penting lagi adalah kesiapan mereka dalam mempersiapkan diri untuk keputusan nikah mudanya.

Jika kita kembali membuka refrensi semangat untuk menikah, kita akan dapatkan motivasi yang tepat dari pengalaman salah seorang Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam untuk menikah:

“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian telah ba’ah (mampu) menanggung beban pernikahan, hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya nikah itu lebih menundukan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, hendaklah ia berpuasa karena sesungguhnya puasa itu pemutus syahwat” (HR. Al-Bukhari (V/1950), Muslim (II/1018))

Nah, dari Kata (al-ba’ah) dalam teks di atas  diartikan sebagai kemampuan untuk menanggung beban-beban pernikahan, sedangkan secara bahasa ba’ah sendiri juga diartikan dengan berhubungan badan (baligh).

Dalam rujukan yang lain makna Al-ba’ah adalah menikah, makna asli dari kata tersebut ialah tempat untuk bernaung dan berlindung. Bahkan dijelaskan bahwa Al-ba’ah adalah asal kata dari menikahi wanita karena laki-laki yang menikahi wanita umumnya menyediakan tempat tinggal.

Sedangkan menurut Imam An-Nawawi “Ulama memiliki perbedaan pendapat terkait al-ba’ah ada dua pendapat yang sama-sama merujuk pada salah satu dari dua makna yang paling tepat.”

Yang Pertama yaitu, secara bahasa kata tersebut memiliki arti hubungan badan. Jadi bisa dimaknai, Siapa saja di antara kita yang mampu berhubungan badan karena mampu menanggung segala beban menikah maka dianjurkan untuk bersegera menikah. Dan siapa yang tidak mampu berhubungan badan karena tidak mampu menanggung beban dan tanggung jawabnya, maka ia harus bersedia berpuasa untuk menangkal syahwatnya.

Maksud pendapat ini adalah perintah ini ditujukan kepada pemuda yang memiliki kecenderungan syahwat kuat terhadap wanita yang tidak dapat terlepas dari dorongan-dorongan syahwat. Begitu juga berlaku bagi perempuan dalam memaknai penjelasan makna hadist tersebut.

Yang Kedua adalah, kemuliaan atau keutamaanyang di dalam pernikahan adalah sepaket dengan resikonya atau tanggung jawabnya. Maksudnya adalah Jika diantara kita mampu menanggung beban-beban pernikahan maka dianjurkan menikah, karena dalam pernikahan memiliki banyak keutamaan-keutamaan yang luar biasa dibandingkan dengan kondisi kita saat melajang.

Sedangkan bagi yang tidak mampu, diberikan solusi untuk “berpuasa” dengan segala keutamaanya pula demi menangkal syahwat yang dimilikinya. Dengan demikian dari pendapat-pendapat tersebut rasulullah menginginkan kita untuk termotivasi dalam mempersiapkan pernikahan.

Selain hal yang telah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam di atas, memang fitrah kita menjadi seorang laki-laki dan wanita yaitu memiliki perasaan yang ingin disampaikan. Sebuah hadist membahas hal tersebut sehingga menjadi salah satu motivasi pernikahan bagi kita;

“Kami tidak melihat dua orang yang salng mencintai seperti halnya pernikahan” hadist shahih, di takhrij Ibnu Majah nomor 1847.

*Selengkapnya silahkan kunjungi “Nikah Muda” Bagian 2 pada link berikut ini:

News Feed