Perdebatan Usia Ideal Menikah Di Indonesia
#UsiaIdeal #bagian1
Oleh Bayu Vedha – Klinik Nikah Indonesia
Apabila kita cermati tentang usia ideal menikah maka akan ada beberapa versi dan pendapat mengenai hal ini. Beberapa artikel pernikahan juga banyak memberikan ulasan kepada kita tentang kapan waktu yang tepat untuk menikah. Di antaranya yang dibahas yaitu tentang usia ideal menikah menurut agama, kesehatan, jarak umur pasangan, dan bahkan sampai pada analisa usia ideal menikah dan punya anak.
Tidak hanya itu pembahan tentang kesesuaian umur menikah juga diatur dan dibahas dalam undang-undang. Sehingga problematika dasar dalam menentukan pernikahan diharapkan tidak lagi menjadi alasan adanya pertentangan antara tuntunan agama untuk menyegerakan pernikahan dan peraturan undang-undang negara yang akhirnya menjadi permasalahan umum di kemudian hari.
Untuk itu pengetahuan mengenai jarak usia ideal seseorang untuk menikah harus benar-benar kita ketahui. Baik dari usia yang dianjurkan untuk menikah, usia ideal menikah menurut BKKBN maupun kapan menikah menurut tuntunan ajaran agama islam dalam menyempurnakan separuh agamanya.
Dalam perjalanan sejarah undang-undang Negara kita, penentuan “ aturan usia menikah” pernah sempat menjadi perdebatan di Indonesia. Namun, Mahkamah Konstitusi Negara telah mengabulkan gugatan kelompok organisasi dan lembaga kemasyarakatan untuk menaikkan standar usia ideal menikah dengan berbagai pertimbangan yang sudah dimusyawarahkan.
Hal ini disebabkan karena sebagian pihak menilai batas umur menikah menurut undang-undang (UU) Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dinyatakan sangat tidak ideal dikarenakan berbagai sebab dan temuan hasil penelitian lapangan perihal masalah pernikahan yang mengkhawatirkan.
Jika ditelisik perihal usia ideal menikah di Indonesia berdasarkan ketetapan undang-undang, menikah baru diperbolehkan jika umur ideal pria menikah di usia 19 tahun, sedangkan usia ideal menikah untuk wanita adalah ketika telah berumur 16 tahun. Akan tetapi pada usia tersebut dalam kacamata pendidikan seorang anak yang masih usia 16 tahun adalah anak yang masih pada usia pendidikan (jenjang SMA sederajat), oleh karenanya beberapa lembaga menyatakan bahwa adanya pernikahan dini dapat mengancam kesejahteraan anak.
Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) dilansir dari beberapa media pernah memberikan pernyataannya dalam menilai pernikahan pada usia dini. Bahwa pernikahan usia belia berpotensi meningkatkan angka putus sekolah. Karena hal ini dikhawatirkan berimplikasi pada kemiskinan akibat perampasan hak anak untuk bertumbuh kembang, meraih pendidikan, dan bekerja.
Terlebih pandangan umum mengenai usia remaja anak pada umumnya adalah usia belum memiliki keuangan yang stabil, dan karir masih belum mantap di posisinya. Terlebih lagi adanya berbagai tekanan orang tua, sekolah/bangku kuliah, bahkan lingkungan teman sebaya adalah kondisi yang perlu dipertimbangkan dengan serius untuk usia ini.
Tidak hanya itu, hal-hal lain yang perlu dicermati dengan serius adalah perihal wawasan kesehatan pranikah mengenai resiko reproduksi perempuan remaja. Seperti, meningkatnya temuan masalah kanker serviks, penyakit kelamin, resiko keguguran, kematian bayi, sampai dengan gangguan mental akibat tekanan sosial.
Dengan kata lain, perihal usia pernikahan memang memerlukan kebijaksanaan yang matang dalam menentukan dan memutuskannya. Adanya pengetahuan tentang ilmu pranikah dan membekali diri sebelum pernikahan adalah langkah yang tepat, sehingga pencapaian separuh agama akan menjadi lebih baik dan mantab.
Lalu, dari berbagai macam perdebatan itu sebenarnya Berapakah Usia Ideal Menikah?
*Selengkapnya silahkan kunjungi “Usia Ideal Menikah” Bagian 2 pada link berikut ini: